TANGSELIFE.COM – Polisi menetapkan dua pelaku yang mengembalikan barang penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, sebagai saksi.
Sebelumnya kedua pelaku tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Pondok Aren
pada hari Minggu (31/8) lalu.
“2 orang yang awalnya menyerahkan barang bukti ke Polsek Pondok Aren itu tidak kita tetapkan tersangka. Jadi untuk kedua orang tersebut itu kita tetapkan sebagai saksi,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Senin, 8 September 2025.
Kedua pemuda itu ditetapkan sebagai saksi karena mereka beritikad baik untuk mengembalikan barang penjarahan.
“Sebagai saksi karena dia saat melakukan tindak pidana tersebut dia datang ke TKP kemudian langsung menyerahkan ke Polsek Pondok Aren. Sampai saat ini kita masih menetapkan sebagai saksi,” ungkapnya.
Victor tidak menyebut identitas kedua saksi tersebut. Namun dari dua orang itu, satunya masih berusia di bawah umur.
“Satu anak di bawah umur, satu dewasa. Yang jelas di luar dua orang tersebut yang menyerahkan barang buki ke Polsek Pondok Aren,” terangnya.
11 Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Di luar dua orang yang ditetapkan sebagai saksi, Polres Tangsel telah menangkap 11 orang yang berperan aktif dalam aksi penjarahan di rumah Sri Mulyani.
Victor tak menjelaskan kapan dan dimana tepatnya para pelaku diamankan.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku seluruhnya sudah berumur dewasa. Mereka berasal dari wilayah Tangsel hingga Jakarta.
“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Sebagian besar ada dari sekitaran Tangerang Selatan, kemudian sebagian lagi dari sekitaran Jakarta,” ungkapnya.
Hingga saat ini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tangsel.