TANGSELIFE.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 23.886 warga sudah mengurus perpindahan KTP dari yang sebelumnya Jakarta menjadi Tangsel.

Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, angka itu berdasarkan catatan rentang waktu dari bulan Januari hingga akhir Agustus 2024.

“Secara keseluruhan masyarakat yang sudah mengurus perpindahan KTP dari yang sebelumnya Jakarta menjadi Tangsel ada sebanyak 23.886,” kata Dedi Budiawan ketika dihubungi, Senin, 16 September 2024.

Dedi tak menampik bahwa tren masyarakat yang mengurus perpindahan KTP belakangan ini mengalami penurunan jika dibanding pada awal tahun 2024 lalu.

Menurut Dedi, menurunnya masyarakat yang mengurus perpindahan penduduk disinyalir karena belum merasakan dampak dari diblokirnya akses KTP tersebut.

Selain itu banyaknya masyarakat yang setiap harinya bekerja sehingga tidak memiliki cukup waktu juga menjadi faktor mengurus KTP menurun.

“Saya melihatnya agak menurun karena di Mei dan Juni sampai 6.000 per bulan (yang mengurus perpindahan) nampaknya dari Juni ke Agustus hanya 3.000-an,” tuturnya.

“Mungkin karena di bulan ini belum ada momentum yang menggunakan KTP sebagai persyaratan administratif, harusnya sekarang masuk momentum Pilkada.”

“Mungkin sebagian orang belum mengurus atau mungkin karena belum sempat karena tidak ada waktu,” jelasnya.

Masyarakat Diimbau Segera Urus Perpindahan KTP

Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pengurusan perpindahan KTP dari yang sebelumnya tercatat di Jakarta menjadi Tangsel.

Pasalnya jika KTP tersebut diblokir nantinya masyarakat tidak dapat menggunakan kartu identitas di seluruh layanan lembaga publik.

“Kami mengimbau untuk segera mengurus sebelum diblokir, apalagi kalau yang sudah terblokir karena tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.

“Yang belum pun mumpung blangko masih ada dan tidak antre mending diproses dari sekarang. kalau merasa butuh dengan KTP itu mending segera diproses supaya segera ada kepastian,” pungkasnya.

Diketahui saat ini Pemerintah Provinsi Jakarta sedang beres-beres administrasi warganya.

Nantinya, warga yang sudah tidak bermukim di Jakarta tetapi masih tercatat memiliki KTP Jakarta akan diblokir.

Berdasarkan data yang diterima Disdukcapil Tangsel, sedikitnya terdapat 75.000 warga yang saat ini tinggal di Kota Tangsel dan masih ber-KTP Jakarta.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter