TANGSELIFE.COM – Tiga oknum anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh hingga tewas telah mencoreng lembaga TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, memberikan respon tegas terhadap tiga oknum anggota TNI yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas.
Panglima TNI meminta agar tiga oknum anggota TNI yang terlibat penganiayaan Imam Masykur hingga tewas diberi sanksi berat maksimal hukuman mati.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Senin 28 Agustus 2023.
Disampaikan Julius, Panglima TNI juga memastikan tiga oknum anggota TNI itu dipecat.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” tegas Julius.
Tiga Oknum Anggota TNI Ditahan
Saat ini, tiga oknum anggota TNI pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas telah ditahan.
“Sementara yang kami amankan tiga orang, (anggota) TNI semua,” kata Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin 28 Agustus 2023.
Kasus yang menewaskan pemuda 25 tahun asal Aceh ini melibatkan seorang oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), yaitu Praka Riswandi Manik.
Sedangkan dua anggota TNI lainnya berasal dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda.
Selain ditahan, tiga oknum anggota TNI itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Oknum Anggota TNI Aniaya Imam Masykur hingga Tewas
Imam Masykur, pemuda asal Bireun, Aceh, diketahui baru satu tahun merantau dan membuka usaha kosmetik di wilayah Kota Tangsel.
Ia diculik di daerah Rempoa, Ciputat Timur, pada Sabtu 12 Agustus 2023 oleh tiga orang yang salah satunya merupakan anggota Paspampres.