TANGSELIFE.COM – Tiga oknum anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh hingga tewas telah mencoreng lembaga TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, memberikan respon tegas terhadap tiga oknum anggota TNI yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas.

Panglima TNI meminta agar tiga oknum anggota TNI yang terlibat penganiayaan Imam Masykur hingga tewas diberi sanksi berat maksimal hukuman mati.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Senin 28 Agustus 2023.

Disampaikan Julius, Panglima TNI juga memastikan tiga oknum anggota TNI itu dipecat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” tegas Julius.

Tiga Oknum Anggota TNI Ditahan

Saat ini, tiga oknum anggota TNI pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas telah ditahan.

“Sementara yang kami amankan tiga orang, (anggota) TNI semua,” kata Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin 28 Agustus 2023.

Kasus yang menewaskan pemuda 25 tahun asal Aceh ini melibatkan seorang oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), yaitu Praka Riswandi Manik.

Sedangkan dua anggota TNI lainnya berasal dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda.

Selain ditahan, tiga oknum anggota TNI itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Oknum Anggota TNI Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

Imam Masykur, pemuda asal Bireun, Aceh, diketahui baru satu tahun merantau dan membuka usaha kosmetik di wilayah Kota Tangsel.

Ia diculik di daerah Rempoa, Ciputat Timur, pada Sabtu 12 Agustus 2023 oleh tiga orang yang salah satunya merupakan anggota Paspampres.

Sepupu Imam, Said Sulaiman, mengatakan korban sempat menghubungi dan mengaku telah mendapatkan tindakan penganiayaan dari para pelaku.

Pada Said, Imam juga mengatakan sudah tidak sanggup menerima siksaan dan penganiayaan yang dilakukan para pelaku padanya.

Di sisi lain, para pelaku terus melakukan intimidasi pada keluarga korban dengan mengirimkan video penganiayaan Imam Masykur.

Pelaku kemudian meminta uang tebusan Rp50 juta dan mengancam akan membunuh dan membuang mayat korban jika uang tersebut tidak segera dikirimkan.

Selang beberapa hari, jasad Imam Masykur ditemukan warga di sungai kawasan Karawang Barat, Jawa Barat.

Jasad korban kemudian dibawa menuju RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Melihat kondisi jasad sepupunya yang mengenaskan, Said menilai bahwa penyiksaan para pelaku terhadap Imam dilakukan dengan teramat sadis.

Akhirnya, Said dan pihak keluarga membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait peristiwa penculikan dan penganiayaan dengan nomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 Agustus 2023.

Pada Sabtu 26 Agustus 2023, pihak keluarga mendapat kabar dari Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) bahwa pelaku dugaan penganiayaan terhadap Imam telah ditangkap.

Tiga pelaku penganiayaan Imam hingga tewas merupakan anggota TNI.

Salah satu pelaku merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yakni Praka Riswandi Manik.