TANGSELIFE.COM – Pelaku pengeroyok polisi di persimpang Jalan Gelagah dan Jalan Cirendeu Raya, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertambah satu orang.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin mengatakan, pengeroyok polisi itu bertambah  satu tersangka didapati setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Sudah ada 5 tersangka, penambahan satu inisial SWD (35),” kata Kompol Kemas Arifin, ketika dikonfirmasi soal pengeroyok polisi, Kamis (4/1/2024).

Kemas mengungkapkan, kelima pelaku pengeroyok polisi itu tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku pengeroyok polisi dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“(dikenakan) Pasal 170 KUHP,” kata Kompol Kemas Arifin.

Diketahui dalam Ketentuan Pasal 170 ayat 1 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polisi menjadi korban aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Gelagah, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur.

Korban dari pengeroyokan dikabarkan merupakan salah satu anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) dengan inisial MH.

Kejadian bermula saat korban melintas di daerah tersebut namun terlibat cekcok dengan para pemuda yang berprofesi sebagai juru parkir.

Ketika aksi pengeroyokan berlangsung, para pemuda diduga tengah dalam pengaruh minuman beralkohol

Kepolisian sendiri telah berhasil mengamankan lima orang pemuda yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

Ke empat oramg yang diamankan masing-masing berinisial PIL (30), PK (38), AG(38), I (38) dan SWD (35). (Andre)

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter