TANGSELIFE.COM – Sebanyak 159.557 warga binaan di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Idul Fitri, yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari seluruh data itu, ada sebanyak 6.202 warga binaan di Banten yang juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Remisi Idul Fitri ini merupakan pemberian dari pemerintah terhadap warga binaan yang memang memenuhi syarat untuk dapatkan remisi itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, hal itu juga merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ungkapnya.
Yasonna berharap pemberian Remisi dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan kegiatan yang jauh lebih bermanfaat.
Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan.
Serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
Khusus di Banten, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan, Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.