TANGSELIFE.COM – Ada dugaan penggelembungan suara PSI (Partai Solidaritas Indonesia) di TPS 004 Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Dari data resmi website milik KPU pemilu 2024.kpu.go.id, perolehan suara PSI di TPS 004 yang diunggah ke Sirekap suara PSI sebanyak 69 suara.

Namun yang anehnya, dari data lapangan, berdasarkan Dokumen C1 yang diunggah, suara PSI hanya satu, yaitu suara atas nama caleg DPR RI nomor urut 1 Paulus M Pangau.

Hal itu menyebabkan adanya dugaan penggelembungan suara yang tidak sah.

Sebab, pada C1, surat suara tidak sah di TPS 04 ada sebanyak 69, sedangkan di Sirekap surat suara tidak sah hanya satu.

Menanggapi temuan ini, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah mengaku melakukan penelusuran.

“Terlebih dahulu kami telusuri, terkait kebenaran temuan ini apakah hoaks atau bukan,” ungkapnya, Senin, 4 Maret 2024.

Subiah juga mengatakan, Bawaslu tidak mendapatkan laporan adanya penolakan hasil perolehan suara di rapat pleno tingkat PPK Kecamatan Cibeber.

“Tidak ada, malahan sekarang kita sudah rekap tingkat kota,” pungkasnya.

 

Sopiyan
Editor