TANGSELIFE.COM– Terkuak motif dari pelecehan yang dilakukan ibu muda terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur, karena diiming-imingi uang tunai oleh akun Facebook yang tidak dikenal.

Sebelumnya, video pelecehan yang dilakukan ibu muda terhadap anak kandungnya ini viral di media sosial TikTok dan X, yang sontak saja memancing kemarahan dari para warganet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan alasan tersangka berinisial R umur 22 tahun ini merekam dan menyebarkan video asusila dirinya dan anaknya itu setelah dihubungi oleh akun Facebook dengan nama akun Icha Shakila.

“Kejadian itu bermula pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary.

Lalu, sang pemilik akun Icha Shakila tersebut meminta R (22) untuk mengirimkan foto dirinya tanpa busana dengan janji akan dikirimkan sejumlah uang.

Alasan ekonomi yang membuat tersangka akhirnya menuruti permintaan orang tidak dikenal tersebut.

Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2023 tersangka kembali diminta untuk membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang dibuat oleh pemilik akun Icha Sakila.

Tak hanya diminta untuk membuat video asusila, R (22) juga diancam akan disebar luaskan foto tanpa busana miliknya apabila tidak mengikuti permintaan pemilik akun Icha Sakila.

Ini yang menjadi dasar mengapa tersangka melakukan pelecehan kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawa umur.

Motif Pelecehan yang Dilakukan Ibu Muda Terhadap Anak Kandungnya yang Viral di TikTok dan X, Disuruh oleh Orang Tidak Dikenal di Facebook

Diketahui bahwa tersangka R (22) membuat konten asusila ini karena mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila, karena dijanjikan akan dikirimkan uang sebesar Rp15 juta.

Video pelecehan yang dilakukan ibu muda terhadap anak kandungnya ini dikirimkan oleh R (22) pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB ke akun Facebook Icha Shakila.

Namun, setelah ditunggu akun tersebut tidak menjawab dan tidak kunjung mengirimkan sejumlah uang yang telah dijanjikan.

Sebelumnya, tersangka R (22) ini telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan pelecehan kepada anak kandungnya sendiri dan telah menyerahkan diri kepada Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

Lalu, tersangka R (22) ini telah dikenakan pasal penyebaran video konten pornografi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter