TANGSELIFE.COM– Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar atau PPDB SD Tahun 2023 jenjang SD kini boleh menerima anak usia 5 tahun.
Usia memang menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang akan masuk SD.
Pasalnya, PPDB SD ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental calon peserta didik.
Kematangan diri dan mental peserta didik wajib disesuaikan dengan usia dalam PPDB 2023 ini karena terkait kemampuan siswa dalam menerima pelajaran.
Karena itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, diatur batas usia minimal calon siswa.
Dalam aturan itu disebutkan usia masuk SD minimal 6 tahun dengan catatan khusus.
Tetapi, Kemendikbud Ristek mengizinkan calon siswa dengan usia 5 tahun bisa mendaftar PPDB dengan syarat atau ketentuan khusus.
Orangtua perlu tahu persyaratan utama PPDB 2023 jenjang SD adalah calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan yakni berusia sekitar 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
PPDB SD 2023 Prioritaskan Anak Usia 7 Tahun
Dalam pelaksanaan PPDB 2023, Sekolah SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan saat calon peserta didik mendaftar.
Tapi untuk calon siswa berusia 5 tahun 6 bulan itu wajib memiliki seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Jadi, jika calon siswa atau calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Orangtua harus memenuhi persyaratan di atas dan dilampirkan kepada sekolah sebagai bukti jika siswa memang memiliki bakat istimewa atau kesiapan psikis yang matang.
Bagaimana jika tidak ditemukan atau tidak tersedia psikolog profesional?
Permendikbud itu juga menyebutkan bisa saja direkomendasi dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Jadi orangtua perlu mendiskusikan usia siswa kepada dewan guru sekolah terkait anaknya yang baru berusia 5 tahun 6 bulan untuk menentukan apakah siswa bisa mendaftar PPDB atau tidak.
Tapi perlu diingat orangtua, seluruh aturan bagi siswa yang berusia 5 tahun mendaftar PPDB 2023 diatur ketat oleh Kemendikbud Ristek.
Sebab, jika anak dipaksa mendaftar PPDB SD padahal tidak memenuhi syarat di atas maka akan merugikan anak tersebut.
Mulai dari stres saat belajar, menurunkan performa belajar anak, dan kerugian-kerugian lainnya. Jadi, orangtua harus mengkonsultasikan kondisi anak pada psikolog profesional secara berkala.
Hal lain yang perlu diperhatikan orangtua dalam PPDB 2023 ini, tidak adanya tes calistung baik bagi SD negeri maupun swasta.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung.
Itu dia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24. Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.
Nadiem juga berharap adanya peningkatan dalam sistem pembelajaran di tingkat SD/MI tahun ini dengan aturan PPDB 2023.
”Tidak ada syarat calistung dalam proses PPDB tingkat SD dan ini wajib diketahui orangtua atau wali murid dan harus dijalankan pihak sekolah,” terang Nadiem.