TANGSELIFE.COM – Anggota polisi dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka TF, jadi korban penganiayaan dan nyaris dibunuh di Kota Tangerang.

Tersangka utama  berinisial AI lakukan penganiayaan terhadap Bripka TF bersama dua rekanya yaitu N alias A dan S alias D.

Kini ketiga pelaku itu berhasil diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, mengatakan motif pelaku melancarkan aksinya itu lantaran sakit hati dengan istri korban.

“Dari keterangan ketiga tersangka bahwa percobaan pembunuhan ini telah direncanakan, berawal atas rasa sakit yang dialami tersangka AI terhadap istri dari korban TF,” ungkapnya, Rabu, 8 November 2023.

Alasan Polisi Ingin Dibunuh di Tangerang

Lanjut Rio, AI sakit hati dengan istri korban lantaran, istri korban disebut membocorkan alamat AI kepada orang yang sedang mencari dirinya.

Dimana AI sendiri sedang dicari-cari oleh orang, karena kasus dugaan penipuan yang dilakukannya.

“Menurut tersangka, istri korban ini telah memberi tahu tempat tinggal, alamat bekerja kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di dinas perhubungan,” tuturnya.

AI kemudian menceritakan hal itu kepada dua rekannya, yakni N alias A dan S alias D. Ketiganya kemudian merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.

“Ketiganya bersepakat dan tersangka AI merencanakan pembunuhan,” katanya.

Lalu rencana pun dijalankan, ketiga tersangka pun melakukan pertemuan dengan korban, dengan alsan ada bisnis, dan korban pun dibawa naik mobil.

Saat di dalam mobil, korban dijerat dengan kabel tis. Korban kemudian memberontak hingga salah satu pelaku menindihnya.

“Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kaki tersangka S,” lanjutnya.

Di atas mobil tersebut, korban dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan badik. Korban kemudian dipaksa menyerahkan uang Rp 500 juta jika ingin selamat.

“Karena korban sudah merasa tertekan dan takut, saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta yang dimintanya

tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya, sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatannya dan membiarkanya pulang untuk dapat menjual mobilnya,” imbuhnya

Korban yang saat itu merasa takut langsung kembali ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Ketiga tersangka pun akhirnya ditangkap polisi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor