TANGSELIFE.COM – Kini ASN Boleh WFA atau Work From Anywhere dan Pemkot Tangerang Selatan akan menyusun petunjuk teknis (juknis) klasifikasinya.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, untuk memastikan seluruh pelayanan tetap maksimal, nantinya tidak seluruh ASN boleh melakukan WFA.
Melainkan hanya klasifikasi pegawai yang pekerjaannya bisa memberikan pelayanan meski tidak harus berada di balik meja kantor.
“Tinggal nanti kita klasifikasi, karena diserahkan juga kepada daerah soal-soal teknisnya,” kata Benyamin Davnie di DPRD Tangsel, Kamis, 19 Juni 2025.
Benyamin sendiri belum bisa memastikan kapan kebijakan ASN boleh WFA mulai bisa diterapkan di Kota Tangsel.
Namun ia meyakini kebijakan diperbolehkannya ASN WFA tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya hampir seluruh daerah termasuk Tangsel pernah menerapkan sistem seperti itu saat pandemi Covid-19 lalu.
“Pelayanan publik ini bisa dimana saja, oleh karena itu setelah pengalaman covid kemarin WFH, jadi WFO, dan sekarang WFA atau work from anywhere kerja dimana saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ASN boleh melakukan WFA merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kebijakan itu tertuang dalam Permenpan-RB nomor 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pertimbangan Kemenpan-RB mengeluarkan kebijakan itu tak terlepas dari langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.
Peraturan itu diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati dilansir dari laman resmi Kemenpan-RB, Kamis (19/6).

