TANGSELIFE.COM – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 2025.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahtjo, Sabtu, 22 Maret 2025.

Bambang mengatakan, pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran perihal pelarangan penggunaan kendaraan dinas yang ditujukan kepada seluruh ASN Tangsel.

Oleh karena itu ia meminta seluruh ASN Tangsel untuk mematuhi aturan tersebut.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025.

Selain itu Bambang menyebut, kendaraan dinas juga tidak diperkenankan untuk digunakan dalam kegiatan berlibur atau kegiatan lain di luar kedinasan.

Bambang menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN Tangsel yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter