TANGSELIFE.COM– Simak aturan terbaru pembelian tiket kereta api subsidi yang diberlakukan PT Kereta Api Indonesia atau KAI.

Menurut penjelasan Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, setiap identitas hanya dapat digunakan untuk membeli satu tiket per perjalanan.

Adapun tiket kereta api subsidi ini diberikan pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan transportasi dengan harga tiket lebih terjangkau.

Anne menyatakan bahwa aturan ini diterapkan khusus pada tiket kereta api subsidi (PSO) yang mendapat dukungan dari pemerintah, dengan tujuan untuk menyediakan transportasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Subsidi tersebut membuat harga tiket KA PSO menjadi lebih murah.

Selain itu, tiket subsidi ini juga disediakan guna menyediakan masyarakat bisa mendapatkan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Aturan Baru Pembelian Tiket Kereta Subsidi: Satu Tiket Satu Identitas

Sebagai informasi, aturan terkiat pembelian tiket kereta api subsidi (PSO) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2019.

Aturan tersebut menetapkan bahwa setiap pelanggan hanya dapat membeli satu tiket untuk setiap perjalanan dengan menggunakan identitas yang sama.

Jika pelanggan mencoba membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, aplikasi Access by KAI akan secara otomatis menolak transaksi tersebut.

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Anne juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya KAI dan pemerintah untuk meningkatkan layanan serta mempermudah akses perjalanan dengan kereta api.

Namun, untuk kereta api komersial, pelanggan diizinkan membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama meskipun menggunakan identitas yang sama.

Selain kereta api PSO untuk jarak jauh dan menengah, subsidi juga berlaku untuk moda transportasi Commuter Line dan LRT Jabodek.

Daftar Tiket Kereta Api Subsidi

1. KA Kahuripan (Blitar-Kiaracondong)

2. Sri Tanjung (Ketapang-Lempuyangan)

3. Bengawan (Purwosari-Pasar Senen)

4. Airlangga (Surabaya Pasarturi-Pasar Senen)

5. Serayu (Purwokerto-Kroya-Pasar Senen)

6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong)

7. Tawangalun (Ketapang-Bangil-Malang Kota Lama)

8. Probowangi (Ketapang-Surabaya Gubeng)

9. Putri Deli (Tanjung Balai-Medan)

10. Kuala Stabas (Baturaja-Tanjung Karang)

11. Bukit Serelo (Kertapati-Lubuk Linggau)

12. Rajabasa (Kertapati-Tanjung Karang)

13. Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung)

14. Jatiluhur (Cikarang-Cikampek)

15. Walahar Ekspres (Cikarang-Purwakarta)

16. Lokal Cibatu (Cibatu-Padalarang, Cibatu-Purwakarta)

17. Dhoho (Blitar-Kertosono-Surabaya Kota)

18. Ekonomi Lokal (Sidoarjo-Surabaya Pasarturi-Cepu)

19. Ekonomi Lokal Bandung Raya (Kiaracondong-Cicalengka, Kiaracondong-Padalarang, Cicalengka-Purwakarta, Cicalengka-Padalarang)

20. Penataran (Surabaya Kota-Malang-Blitar, Blitar-Malang-Surabaya Gubeng)

21. Tumapel (Surabaya Gubeng-Malang, Malang-Surabaya Kota)

22. Pandanwangi (Jember-Ketapang)

23. Siantar Ekspres (Siantar-Medan)

24. Sibinuang (Padang-Naras)

25. Sri Lelawangsa (Kuala Bingai-Binjai-Medan)

26. Siliwangi (Sukabumi-Cianjur-Cipatat)

27. Prambanan Ekspres (Yogyakarta- Kutoarjo)

28. Jenggala (Sidoarjo-Mojokerto, Surabaya Kota-Mojokerto)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter