TANGSELIFE.COM – Aturan impor baru akan diberlakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang,

Melalui aturan impor yang mulai diberlakukan 10 Maret 2024 ini, maka oleh-oleh penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi terbatas jumlahnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan impor baru sesuai perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

“Dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Gatot dikutip dari Antara, Senin 11 Maret 2024.

Aturan Impor Baru, Oleh-oleh dari Luar Negeri Dibatasi

Bea Cukai Bandara Soetta akan melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag ini mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada hari Minggu 10 Maret 2024.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” kata Gatot.

Berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 turut berdampak pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang saat kembali pulang ke Tanah Air memiliki batas maksimal.

Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang jumlah muatannya dibatasi, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Untuk sepatu, tiap penumpang pesawat dari luar negeri hanya diperkenankan membawa maksimal dua pasang sepatu baru.

“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.”

“Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang,” terang Gatot.

Aturan impor baru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Tanah Air.

Pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional bagi penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan.

“Jadi, ada pembatasan barang bawaan. Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gatot mengimbau para importir agar memperhatikan aturan impor baru dan membuat perencanaan kegiatan impor yang baik.

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini.”

“Karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” tutup Gatot.