TANGSELIFE.COM – Bawaslu Tangsel memergoki seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara, sebelum rapat pleno penghitungan surat suara di Kecamatan Serpong Utara dimulai.

Dimana saat itu kotak suara yang dibuka, merpukan dari Kelurahan Jelupang, sehingga hal itu dianggap tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep yang memergoki langsung, saat melakukan pengawasan langsung di rapat pleno penghitungan suara di Kecamatan Serpong Utara, Sabtu, 17 Februari 2024.

Bahkan Acep pun cukup terkejut, karena pembukaan kotak suara yang dilakukan PPS Kelurahan Jelupang itu, hingga berserakan di lantai.

Acep juga mengatakan, alasan PPS itu untuk membuka kotak suara itu, untuk difoto dan di input ke aplikasi SiRekap.

“Seharusnya kalau mau difoto itu ya di TPS, ketika sudah dibawa ke kelurahan dan akan di pleno kecamatan, maka harus dibuka kembali segel kotak dan mengeluarkan Form C hasil,” ujarnya.

Menurut Acep, membuka kotak suara tanpa ada persetujuan pleno itu sangat tidak bisa ditolerir, karena pembukaan kota suara harus diperlihatkan ke hadapan para saksi.

“Tidak ada alasan ini untuk upload sirekap, direkap itu hanya alat bantu bukan utama,” tegasnya.

“Ini yang menjadi masalah, karena kegagalan SiRekap pada pemungutan suara, akhirnya PPS memerintahkan KPPS memerintahkan membuka kotak diluar mekanisme yang berlaku,” terangnya.

 

Sopiyan
Editor