TANGSELIFE.COM – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Banten memusnahkan barang ilegal senilai Rp53 miliar di ICE BSD, Rabu (12/11).

Barang ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan ini terdiri dari 41.546.660 batang rokok, 940 liter minuman alkohol, hingga 10.000 gram tembakau iris.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan yang telah memiliki keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan barang bukti yang telah mendapat keputusan pengadilan,” kata Ambang, Rabu, 12 November 2025.

Ambang menerangkan, barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara dari cukai hingga kurang lebih mencapai Rp 38,87 miliar.

“Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp53,76 miliar dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp38,87 miliar,” terangnya.

Ambang menyebut, selain kerugian materil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak lain yaitu gangguan pada pasar industri rokok legal.

Selain simbolisasi pemusnahan tersebut, nantinya proses pemusnahan keseluruhan akan dilakukan di fasilitas ramah lingkungan di wilayah Bogor.

Pemusnahan akan dilakukan dengan metode co-processing, yaitu memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500 sampai 1.800 derajat celcius.

“Pemusnahan ini memastikan seluruh barang musnah tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter