TANGSELIFE.COM-Setelah Lebaran 2023, sistem pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2023.
Sebelumnya kebijakan ganjil genap Jakarta sempat ditiadakan selama cuti Lebaran yakni pada 19-25 April 2023 lalu.
Selanjutnya, kebijakan ganjil genap kemudian mulai berlaku lagi pada 26 April 2023 sampai Jumat 28 April 2023.
Tapi, pada Senin 1 Mei 2023 kemarin, penerapan ganjil genap Jakarta kembali diliburkan karena bertepatan dengan Hari Buruh Nasional dan tanggal merah hari besar nasional.
Untuk hari ini, Selasa 2 Mei 2023 ganjil genap kembali diberlakukan di 25 jalan utama di Jakarta dan 28 akses jalan menuju gerbang tol (GT) di seputaran DKI.
Seperti sebelumnya, aturan ganjil genap itu berlaku setiap hari kerja, Senin sampai Jumat dan akhir pekan serta hari besar nasional ditiadakan.
Adapun pelaksanaan ganjil genap diberlakukan dua kali setiap harinya terutama pada jam masuk dan pulang kerja.
Yakni, ganjil genap berlaku pagi mulai pukul 06:00-10.00 WIB dan sore-malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Berikut 25 Lokasi Jalan Penerapan Ganjil Genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)