TANGSELIFE.COMPerampok di SPBU Tangsel yang beraksi saat malam tahun baru ternyata bukan menggunakan senjata api (senpi) sungguhan.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, benda yang ditodongkan pelaku ternyata sebuah korek api berbentuk pistol.

“Telah kami identifikasi adalah merupakan sejenis korek api yang menyerupai senjata api,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Sabtu, 18 Januari 2025.

Korek api berbentuk pistol tersebut digunakan pelaku untuk menodong karyawan SPBU saat melakukan perampokan di malam tahun baru 2025 lalu.

Perampok di SPBU Tangsel Dihukum 12 Tahun Penjara

pelaku perampokan di SPBU Tangsel
Foto perampok di salah satu SPBU Tangsel ketika ditangkap. Foto: Andre Pradana/Tangselife

Dari hasil perampokan tersebut pelaku berhasil menggasak uang tunai dari brankas SPBU sebanyak Rp53,6 juta.

Victor menerangkan, setelah berhasil membawa kabur sejumlah uang, korek api berbentuk pistol tersebut langsung dibuang oleh pelaku ke sungai di wilayah Kecamatan Serpong,

“Korek api yang berbentuk senjata api dibuang di aliran sungai dekat apartemen Eston Park Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong,” terangnya.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Muhibbur.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter