TANGSELIFE.COM – Sejumlah calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura mengajukan perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pemohonannya, caleg Hanura tersebut meminta agar Pemilu di daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk DPRD Tangsel dilakukan pemungutan suara ulang.

Hal itu tertuang dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (PHPU DPR/DPRD) Provinsi Banten Dapil Tangsel 4 Tahun 2024, pada Senin (6/5).

Sidang Perkara Nomor 70-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan M. Guntur Hamzah beragendakan mendengar keterangan Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel dan Bawaslu.

Caleg dari Partai Hanura, Kusrini Haidar Alwi, dalam pokok permohonannya mempermasalahkan tentang proses dan jangka waktu rekapitulasi suara yang kemudian menetapkan hasil perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Tangsel sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tangsel tanggal 06 Maret 2024.

Adapun penerbitan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum DPRD Tangsel, menurut Pemohon melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, permohonan dari pemohon tidak jelas, pasalnya pemohon tidak mempermasalahkan perolehan suara yang didapat pemohon.

Namun pemohon hanya menguraikan terkait proses dan jangka waktu rekapitulasi suara di Kota Tangsel yang melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara.

“Oleh karena pemohon tidak menjelaskan perolehan suara pemohon maupun pengaruh perolehan suara pemohon dan atau partai politik lainnya terhadap perolehan kursi bagi pemohon, maka permohonan pemohon harus dinyatakan tidak jelas (obscuur libel). Oleh karenanya, permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Taufiq, Senin, 6 Mei 2024.

Taufiq mengungkapkan berdasarkan formulir Model D kejadian khusus dan atau Keberatan Saksi-KPU, dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Tangsel terdapat keberatan dan/atau kejadian khusus ketika penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024,

“Namun tidak ada satupun keberatan atau kejadian khusus terkait jangka waktu pelaksanaan rekapitulasi pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan yang dihitung sejak hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” terangnya.

Taufiq menuturkan, KPU Kota Tangsel telah menetapkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tangsel Tahun 2024 pada tanggal 06 Maret 2024.

“Untuk kemudian ditetapkan secara nasional melalui SK 360/2024 pada tanggal 20 Maret 2024 sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” pungkasnya.

Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter