TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tangsel membuka perekrutan bagi masyarakat yang ingin menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk Pemilu 2024, Kota Tangsel membutuhkan sebanyak 26.768 petugas KPPS untuk di ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Heni Lestari, Senin 11 Desember 2023.

Heni juga menjelaskan, kebutuhan petugas KPPS tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangsel yang mencapai 3.824.

“Karena kebutuhan KPU Tangsel 7 orang untuk di setiap TPS,” paparnya.

Heni menjelaskan, pembukaan pendaftaraan petugas KPPS telah di mulai sejak hari Senin 11 Desember 2023 hingga hari Rabu 20 Desember 2023.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS bisa langsung melakukan pendaftaran di sekretariat PPS di Kelurahan masing-masing wilayah.

“Dari tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 19 Desember jam pelayanan dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, tapi di hari terakhir pada tanggal 20 Desember itu kita akan buka layanan sampai pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.

Heni menyebut, para petugas KPPS sendiri akan mulai bertugas sejak tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

“Besaran honornya kalau dari Kementerian Keuangan yang kami terima, untuk Pemilu 2024 Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan Anggota KPPS Rp1.100.000,” pungkasnya.

Formulir pendaftaran menjadi anggota KPPS dapat diunduh di: https://bit.ly/Form_Rekrutmen_KPPS

Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024 KPU Tangsel

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 pasal 35, berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar;
  4. Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. 5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024 KPU Tangsel

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 pasal 30, berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANDRE).

Sopiyan
Editor