TANGSELIFE.COM – Dukun cabul berinisial KS (60) melakukan tindakan bejat rudapaksa terhadap wanita stroke di Tangerang, tepatnya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Korban perempuan berusia 45 tahun ini, bahkan diketahui juga disekap selama lima hari oleh dukun cabul bejat tersebut.

Wanita Strok di Tangerang ini, awalnya mengetahui tersangka lewat media sosial, yang mengklaim mampu mengobati berbagai penyakit termasuk stroke.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengatakan, setelah mengenal tersangka lewat media sosial itu, korban pun langsung menemui tersangka.

Setelah keduanya bertemu, tersangka pun mengatakan ada sumur keramat di belakang rumahnya.

Hingga korban pun harus menginap selama lima hari di rumah pelaku.

“Bukanya perobatan, korban korban justru mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS,” Kata Arief dalam keterangannya, Senin, 15 Januari 2024.

Lanjut Arief, peristiwa itu terungkap, setelah suami mencari-cari keberadaan istrinya yang hilang selama lima hari.

Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

“Dari keterangan para saksi, serta barang bukti yang juga menguatkan, benar tersangka KS diduga telah lakukan tindakan pidana kekerasan seksual, dan kini tersangka telah diamankan,” ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, KS disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Sopiyan
Editor