TANGSELIFE.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra hari ini, Jumat 28 April 2023.
Dito akan diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Sebelumnya, Mabes Polri sudah menetapkan pengusaha yang berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu sebagai tersangka.
Penyidik Dittipidum sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Rabu 26 April 2023 lalu.
“Kami sudah layangkan panggilan kepada tersangka untuk hadir pada pemeriksaan hari ini,” terang Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat 28 April 2023.
Djuhandhani juga mengatakan apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka Dito Mahendra akan langsung dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau tidak datang kami (masukkan) DPO. Nanti bisa kami panggil secara paksa untuk diperiksa,” ujar Djuhandhani juga.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 lalu.
Dalam kasus itu, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keberadaan senpi ilegal ini terkuak setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra yang dilakukan pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
Penggeledahan dilakukan karena Dito Mahendra tiga kali mangkir untuk dimintai keterangannya oleh KPK terkait kasus TPPU.
“Dalam penggeledah tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 17 Maret 2023 lalu.
Berikut Rincian 9 Senjata Api Tidak Berizin:
1. 1 pucuk pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W