TANGSELIFE.COM – Setelah diburu selama tiga tahun, tersangka penggelapan sertifikat Roland Yahya (44) berhasil diringkus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kejaksaan Agung.
Roland diringkus usai nyoblos Pemilu 2024 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jalan Kramat Raya di Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2024.
Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, Roland Yahya merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
DPO itu dikeluarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana karena melakukan penggelapan dan dihukum 1 tahun penjara.
“Tersangka Roland Yahya berhasil kami ringkus setelah melakukan pencoblosan Pemilu di Jakarta Selatan,” kata Silpia di kantornya, Rabu (14/2/2024).
Silpia menerangkan, sebelumnya kasus penggelapan yang dilakukan Roland Yahya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan nomor: 2404/Pid.B/2020/PN TNG tertanggal 01 April 2021.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Sayangnya, Roland Yahya tak bisa lolos dari jeratan hukum begitu saka. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana.
“Eksekusi terhadap terpidana Roland Yahya dilakukan untuk melakukan putusan Mahkamah Agung nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021,” terang Silpia.
Silpia menuturkan, dari pengakuan terpidana Roland Yahya mengaku, selama DPO kabur ke luar negeri.
“Dia mengaku kepada kami kabur ke luar negeri,” tuturnya.
Usai diringkus, kini Roland Yahya dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.