TANGSELIFE.COM – Tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah masuk masa pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Kamis, 19 Okotber 2023.

Pada hari ini, terkonfirmasi akan ada dua pasangan Capres dan Cawapres yang akan daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta.

Dua pasangan tersebut yaitu, pasangan Anies Rasyid Baswedan-Adbul Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera, yang berencana mendaftar ke KPU pukul 08.30 WIB.

Lalu rencananya akan disusul oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang diusung dan didukung oleh partai koalisi yaitu, PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura dan Partai Perindo.

Kedua pasangan ini mendaftarakan diri ke KPU RI, diantarkan langsung oleh para ketua umum masing-masing partai pengusung dan pendukung sebagai syarat untuk mendaftarkan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.

“Hari ini rencananya ada dua pasangan, pertama koalisi Partai NasDem, PKB dan PKS itu pada pukul 08.00 WIB rencananya,” ujar tua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

“Dilanjutkan koalisi gabungan dari PDI Perjuangan, Partai Hanura, PPP, Partai Perindo juga telah memberitahukan akan daftar pada pukul 11.00 WIB,” tambahnya.

Untuk tahapan pendaftaran Pemilu 2024 ini, akan dibuka mulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, berikut tahapan lainnya.

19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang

14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Sopiyan
Editor