TANGSELIFE.COM – Sederet Harta Doni Salmanan disita oleh Kejari Kabupaten Bandung. Total aset yang disita sebesar Rp7,5 miliar.
Beberapa diantaranya yang disita yaitu, kendaraan Porsche 911 Carrera 4S dan Lamborghini Huracan Liberty Walk.
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penipuan binary option yang melibatkan Doni Salmanan.
Tidak Hanya sekedar kendaraan saja, tetapi rumah miliknya pun disita oleh penegak hukum untuk mengembalikan kerugian negara.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024, di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
“Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
Lebih lanjut Donny mengatakan, nantinya barang bukti tersebut diserahkan kepada negara dan uang hasil sitaan akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Total uang yang dikembalikan berjumlah Rp 7.514.192.641, ditambah uang tunai dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar USD1.300 atau setara dengan Rp 20.800.000.
“Nantinya, seluruhnya ini akan dikembalikan ke kas negara. Menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan,” ungkapnya.
Untuk kendaraan mewah ini, akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dirawat dan dilelang.
Kendaraan roda empat yang disita antara lain Porsche 911 Carrera 4S, Honda CR-V, Toyota Fortuner tipe GR, Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan BMW 840i coupe M Tech.
Sementara, kendaraan roda dua yang turut dieksekusi meliputi berbagai merek ternama seperti Kawasaki Ninja H2, Ducati Superleggera V4, dan Yamaha Scorpio.
Tak hanya itu, dua bangunan rumah dan bidang tanah milik Doni Salmanan yang terletak di Padalarang dan Soreang, Kabupaten Bandung, juga turut disita oleh pihak berwenang.