TANGSELIFE.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan pembayaran Gaji ke-13 PNS dan pensiunan

Dan anggaran yang disiapkan oleh negara untuk membayarkan itu semua, yaitu sebanyak Rp 50,8 triliun.

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini rencananya mulai dicairkan pada 3 Juni 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan besarannya tidak berbeda dengan nominal Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk jumlahnya ini hampir sama dengan THR, jdi kemarin sudah bisa kita perkirakan jumlahnya,” ujar Isa, Sein, 27 Mei 2024.

Lebih lanjut Isa mengatakan, untuk PNS pemerintah pusat dan TNI-Polri dibayarkan langsung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan nilainya mencapai Rp 18 triliun.

Sementara itu, untuk PNS di daerah akan disalurkan dari APBN melalui instrumen Transfer ke Daerah sebesar Rp 21,1 triliun.

Untuk pensiunan Kemenkeu juga mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun.

Besaran pensiunan ke-13 ini dibebankan APBN Pusat dari Bendahara Umum Negara. “Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun,” ungkapannya.

Gaji ke-13 PNS  dan Pensiunan Cair Bulan Depan

Untuk gaji ke-13 pensiunan PNS atau pekerja negeri sipil akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024.

Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS ini diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.

“Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024,” tulis akun tersebut.

Besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh. Yakni terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

 

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter