TANGSELIFE.COM – Ketentuan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Kamis, 18 April 2024, setelah libur Lebaran usai.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1 yang mengharuskan kendaraan mengangkut minimal 3 penumpang.

Adanya peraturan ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk meminimalisir jumlah kendaraan yang beroperasi di sejumlah ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan tol.

Prinsip dasar dari kebijakan ini adalah hanya mengizinkan mobil dengan pelat nomor ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan roda empat dengan pelat nomor genap diizinkan melintas pada tanggal genap.

Untuk hari ini pada 18 April 2024, hanya mobil dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintasi jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.

Pada hari berikutnya, hanya mobil dengan pelat nomor ganjil yang bisa melintasi ruas jalan tersebut.

Jam Operasional Ganjil Genap di Jakarta

Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi dalam satu hari.

Pada pagi hari berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, sedangkan aturan ganjil genap pada sore hari berlaku mulai dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap tetap diizinkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam aturan ganjil genap.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari kerja yakni, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Selama akhir pekan, Sabtu dan Minggu serta tanggal merah atau libur, aturan tersebut tak berlaku.

Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut ini adalah daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor