TANGSELIFE.COM – Pihak kepolisian Polres Sukabumi resmi menetapkan Gunawan atau Sadbor, TikToker joget ‘Ayam Patuk’ sebagai tersangka kasus promosi situs judi online pada Sabtu, 2 November 2024.

Penetapan Gunawan Sadbor sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta sejumlah alat bukti.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan sejumlah rekannya terkait promosi judi online.

Hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, sehingga konten kreator yang berdomisili di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu bukti yang memperkuat penetapannya sebagai tersangka adalah sejumlah video yang memperlihatkan tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan menyisipkan promosi situs judi online ketika melakukan siaran langsung di TikTok.

Sebelumnya, Gunawan Sadbor diamankan pihak kepolisian sejak Kamis, 31 Oktober 2024 sore.

Ia diamankan atas dugaan promosi judi online. Selain Gunawan Sadbor, dua temannya juga turut diringkus pihak kepolisian.

Setelah diamankan pada hari Kamis, aktivitas joget live TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar RT 5 RW 9, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terpantau sepi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter