TANGSELIFE.COM – Harga eceran beras resmi dinaikkan pemerintah sejak 1 Juni 2024, kenaikan ini terjadi di pasar tradisional maupun retail modern.

Kebijakan tersebut, merupakan perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras.

Kenaikan harga eceran beras ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HET ini berlaku untuk beras medium dan premium.

Arief mengatakan, kebijakan itu ditempuh pemerintah untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” ungkapnya, Minggu, 2 Juni 2024.

Disebutkan, bahwa kebijakan itu diambil sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo. Dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini.

Bapanas berharap konsumen bisa mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani.

Daftar Harga Eceran Beras Terbaru

Bapanas juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan baru tersebut.

Pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan serta spekulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini,” ujarnya

“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Arief.

1. HET beras premium

– Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp14.900 per kilogram (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Sulawesi: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Kalimantan: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Maluku: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

– Papua: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

2. HET beras medium

– Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Sulawesi: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Kalimantan: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Maluku: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)

– Papua: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter