TANGSELIFE.COM – Bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), sempat menceka, bahkan menwaskan satu orang. Kini polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam bentrokan tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut, langsung disampaikan oleh Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto, dalam jumpa pers yang digelar pada Minggu, 26 November 2023, malam.

Setyo mengatakan, tujuh oerang tersangka kasus bentrokan di Bitung ini merupakan warga Kota Bitung.

“Semuanya wrga Kota Bitung, dan ini tujuh tersangka yang telah kami tetapkan atas kasus itu,” ujarnya.

Lanjut Setyo, tujuh tersangka tersebut disangka dengan pasal yang berbeda.

“Ada yang kita sangkakan dengan pasal penganiayaan, dan ada yang disangkakan pasal pembunuhan,” paparnya.

Dia juga mengatakan, bahwa satu orang tersangka masih masuk katagori anak di bawah umur,.

“Ada satu tersangka anak di bawah umur, tentu perlakuannya berebda dengan yang lainnya,” paparnya.

Untuk tersangka yang disangkakan pasal pembunuhan sebanyak 5 orang, dikanakan pasal 338 KUHP.

“Pasal yang kita sangkakan ini pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” paparnya.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus Bentrokan di Bitung

Setyo juga mengatakan, bahwa polisi masih terus lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kita akan terus lakukan pengembangan dalam kasus ini,” ujarnya.

“Kami juga minta pelaku yang lain untuk segera menyerahkan diri ke polisi, jangan nanitnya dijadikan daftar buronan,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor