tangselife.com – Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Provinsi Banten telah disahkan. UMK tertinggi yakni Kota Cilegon dengan besaran Rp4.657.222,94.
Jumlah besaran UMK Kota Cilegon itu naik 7,30 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya berkisar diangka Rp4.340.254,18.
Jumlah UMK tertinggi kedua di Banten yakni Kota Tangerang yang alami kenaikan 6,97 persen dari Rp4.285.798,90 menjadi Rp4.584.519,08.
Sementara itu UMK Kota Tangerang Selatan alami kenaikan 6,34 persen dari Rp4.280.214,51 menjadi Rp4.551.451,70.