TANGSELIFE.COM – Dengan mempertimbangkan beberapa hal, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Perubahan atau penyesuaian tarif tersebut, mulai diberlakukan pada 1 Februari 2024 kemarin.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penerapan tarif baru angkutan Penyeberangan Merak-Bakauheni itu, demi meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Ini bagian dari upaya untuk memenuhi standar minimum, agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ungkapnya, Jumat, 2 Februari 2024.
Lanjut Arifin, penyesuaian itu juga mempertimbangkan beberapa faktor, biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya.
“Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen,” ungkapnya.
Berikut tarif baru Penyeberangan Merak-Bakauheni
A. Penumpang Pejalan Kaki
Dewasa: Rp84.800
Bayi: Rp4.000
B. Kendaraan
Golongan I Sepeda Kayu: Rp85.000
Golongan II Sepeda Motor di bawah 500 CC: Rp129.677
Golongan III Sepeda Motor di atas 500 CC: Rp187.853
Golongan IV A Kendaraan Penumpang: Rp749.128
Golongan IV B Kendaraan Barang: Rp491.800
Golongan V A: Rp1.225.928
Golongan V B: Rp904.923
Golongan VI A: Rp2.015.985
Golongan VI B: Rp1.366.620
Golongan VII: Rp1.975.580
Golongan VIII: Rp2.619.845
Golongan IX: Rp3.998.920
Tarif Terbaru Layanan Reguler Kapal Ferry Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung
A. Penumpang Pejalan Kaki
Dewasa: Rp22.700
Bayi: Rp1.800
B. Kendaraan
Golongan I Sepeda Kayu: Rp26.500
Golongan II Sepeda Motor di bawah 500 CC: Rp62.100
Golongan III Sepeda Motor di atas 500 CC: Rp133.000
Kendaraan Golongan IV A Kendaraan Penumpang: Rp481.800
Kendaraan Golongan IV B Kendaraan Barang: Rp447.800
Kendaraan Golongan V A: Rp963.800
Kendaraan Golongan V B: Rp835.300
Kendaraan Golongan VI A: Rp1.594.800
Kendaraan Golongan VI B: Rp1.285.200
Kendaraan Golongan VII: Rp1.860.400
Kendaraan Golongan VIII: Rp2.452.400
Kendaraan Golongan IX: Rp3.755.000