Tangselife.com – Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tetap akan diberikan pada April tahun ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemberian gaji ke-13 ini dianggap sebagai bentuk penghargaan untuk kontribusi dan pengabdian PNS dan pensiunan.

Ini ditunjukan sebagai bentuk terima kasih karena dalam menangani pandemi dengan melakukan berbagai pelayanan masyarakat dan menjalankan tugas-tugas risiko mereka tanpa memperdulikannya.

Gaji-13 dan THR diberikan Awal April ini

THR atau Tunjangan Hari Raya akan diberikan beberapa saat menjelang Idul Fitri.

Pemberian biasanya dilakukan sekitar dua minggu sebelum lebaran, yang berarti akan cair pada bulan April mendatang.

Dari kalender tahun 2023, dapat diartikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mungkin akan dilakukan pada tanggal 11 April 2023.

Hal ini didasarkan pada perkiraan bahwa Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Sedangkan untuk gaji ke-13, akan diberikan pada saat dimulainya tahun ajaran baru. Yaitu pada bulan Juni atau Juli.

Pemberian kedua tunjangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsumsi para abdi negara dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, terutama dalam hal konsumsi rumah tangga.

Berapa Besar Gaji ke-13 dan THR?

Pada RAPBN tahun 2023, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp156,4 triliun untuk pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.

Peningkatan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) memang sangat dinanti oleh seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Namun, saat ini belum ada informasi resmi dari Menkeu Sri Mulyani mengenai kenaikan gaji ke-13 dan THR tersebut.

Pengalokasian anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sudah diatur dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan.

Serta penyusunan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Sehingga dapat dipastikan gaji ke-13 dan THR akan diberikan pada tahun 2023.

Hal ini merupakan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan atas pengabdian mereka kepada masyarakat.’

Pemberian gaji ke-13 dan THR ini dapat membantu PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Perlu diingat bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan sekali dalam setahun dengan nominal yang besar.

PP Nomor 16 Tahun 2022 menetapkan besaran gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Berikut Besaran gaji 13 dan THR PNS’

Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji 13 dan THR untuk PNS diatur.

Terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan pekerjaan, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan tunjangan.

Gaji pokok PNS berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja, dengan rentang mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200.

Komponen Gaji 13 dan THR untuk PPPK

Gaji 13 dan THR untuk PPPK diatur oleh Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020.

Komponennya terdiri dari gaji penginapan, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan beasiswa.

Besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja, yang dimulai dari Rp1.794.900 hingga Rp6.786.500.

Komponen Gaji 13 dan THR untuk TNI

PP Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang komponen gaji ke-13 dan THR untuk TNI.

Tunjangan tersebut terdiri dari gaji pondok, 50% tunjangan pekerjaan, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan tunjangan.

Gaji pokok TNI diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rentang nominal mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800.

Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri

PP Nomor 29 Tahun 2001 mengatur besaran gaji 13 dan THR untuk Polri.

Terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan pekerjaan, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan tunjangan.

Gaji pokok Polri sendiri ditentukan berdasarkan jabatan, golongan, dan masa kerja, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800.’

Selain itu, PT Pos Indonesia juga telah menjelaskan bahwa Bansos PKH tahap 1 tahun 2023 sudah dicairkan melalui Kantor Pos.

Komponen gaji ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Komponen gaji ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri meliputi pensiun dasar berdasarkan SK pensiun disesuaikan dengan golongan terakhir pada saat pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan penghasilan tambahan.