TANGSELIFE.COM – Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS pengganti Kelas BPJS Kesehatan akan resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025.
Nantinya setelah KRIS diterapkan dan dievaluasi, maka perubahan iuran BPJS Kesehatan baru akan ditentukan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 103B Nomor 7 dan 8 dijelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait penerapan KRIS.
Selanjutnya, dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi, paling lambat 1 Juli 2025.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B Nomor 8.
Berapa Iuran KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan?
Sebelum penetapan iuran KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2025, maka iuran Kelas 1, 2, dan 3 masih dipakai.
Sebab sebelum tanggal tersebut, pemerintah belum menentukan tarif yang akan diberlakukan untuk iuran KRIS pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menerangkan, iuran Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Mengenai besaran iuran karena Perpres 59 ini perbaikan jadi bukan penggantian, tetapi perbaikan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” terangnya saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis 6 Juni 2024
“Disebutkan di situ besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan di ruang kelas III,” jelas Ali Gufron.
Adapun iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100.000 per orang.
Selanjutnya, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang.
Iuran dibayarkan per bulan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Berikut rinciannya:
– Kelas I: Rp150.000 per bulan;
– Kelas II: Rp100.000 per bulan;
– Kelas III: Rp42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan).