TANGSELIFE.COM-Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Termasuk persiapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD di Tangerang Raya.
Guna memenuhi persyaratan, ratusan bacaleg yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 telah mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan hingga hari ini sudah 200 bacaleg yang meminta surat keterangan belum pernah dipidana.
“Sudah 200 SK tak pernah dipidana kami keluarkan hari ini, Kamis 4 Mei 2023. Tapi pastinya akan terus bertambah,” terang Arief, Kamis (4/5/2023).
Dia juga mengatakan, pendaftaran surat keterangan tidak pernah dipidana itu bisa dilakukan secara online. “Mereka melalui online, ada yang datang juga atau offline,” ucapnya.
Selain itu, pendaftaran surat tidak pernah dipidana juga diperbolehkan menggunakan jasa orang lain.
“Sepanjang menggunakan kuasa hukum bisa saja diwakilka,” kata Arief juga.