TANGSELIFE.COM-Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Termasuk persiapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD di Tangerang Raya.

Guna memenuhi persyaratan, ratusan bacaleg yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 telah mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan hingga hari ini sudah 200 bacaleg yang meminta surat keterangan belum pernah dipidana. 

“Sudah 200 SK tak pernah dipidana kami keluarkan hari ini, Kamis 4 Mei 2023. Tapi pastinya akan terus bertambah,” terang Arief, Kamis (4/5/2023).

Dia juga mengatakan, pendaftaran surat keterangan tidak pernah dipidana itu bisa dilakukan secara online. “Mereka melalui online, ada yang datang juga atau offline,” ucapnya. 

Selain itu, pendaftaran surat tidak pernah dipidana juga diperbolehkan menggunakan jasa orang lain. 

“Sepanjang menggunakan kuasa hukum bisa saja diwakilka,” kata Arief juga. 

Dari pendaftar ratusan bacaleg yang akan mendaftar tersebut, lanjut Arief, tidak ditemukan yang pernah dipidana. 

“Kami cek di data (pengadilan) apakah pernah terlibat perkara pidana atau tidak. Kalau tidak pernah, ya kita keluarkan SK tidak pernah terlibat perkara pidana,” ungkapnya juga. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, hingga saat ini belum ada satu partai pun yang mendaftarkan bacaleg. 

“Belum ada satu partai pun yang mendaftarka bakal calon legislatifnya ke KPUD Kota Tangerang,” ujar Syailendra. 

Syailendra menyebutkan, jika parpol sudah mendaftarkan masing-masing bacalegnya, maka diprediksi akan terdapat ratusan bacaleg.  

“Kalo 18 partai politik mengajukan maksimal 50 sesuai dengan jumlah kursi di Kota Tangerang. Tinggal di kali aja 50×18 partai politik. Maka jumlahnya mencapai 900 orang,” tandasnya.