TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI telah sepakat menentukan kapan Pilkada ulang dilaksanakan, jika Kotak Kosong menang melawan pasangan calon tunggal.

Pilkada ulang itu, disepakati akan dilaksanakan pada 2025, setahun setelah Pilkada 2024 digelar serentak.

Kesepakatan ini juga diambil dalam rapat bersama dengan KPU di DPR RI, mengenai daerah yang ada kotak kosong pada  dan.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” tulis kesimpulan RDP Komisi II DPR dan KPU, dikutip Rabu, 11 September 2024.

Dalam rapat antara KPU dengan DPR itu membahas soal mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang pada pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Dan hal itu dianggap telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dimana pada  Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada berbunyi; “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal itu.

Sementara pada Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada menjelaskan, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Maka pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya.

Sedangkan bunyi Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada adalah; “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon (calon tunggal yang melawan kotak kosong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah”.

Diketahui, Pilkada Serentak 2024 ini,tercatat ada 41 daerah pemilihan hanya memiliki calon tunggal, dan akan melawan kotak kosong.

Untuk pasangan calon tunggal ini, di antaranya tersebar pada 1 wilayah provinsi, 5 wilayah kota, dan 35 wilayah kabupaten.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter