TANGSELIFE.COM – Diam-diam Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah mengurus berkas pernyataan belum pernah dipidana di PN Jakarta Selatan.
Dengan begini, tentu menunjukan putra Presiden Joko Widodo ini akan maju di Pilkada 2024.
“Iya benar Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat, 23 Agustus 2024.
Bahkan Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
Ha.ini tentu membuat publik bertanya-tanya, apakah Kaesang akan tetap maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024, tentang syarat usia calon gubernur dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon oleh KPU.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra
Bahkan Yang terbaru, Partai Nasdem pun telah mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilgub Jateng.
Kaesang kini tercatat masih berusia 29 tahun bakal gagal mencalonkan diri setelah DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada dan kembali ke putusan MK.
Pasalnya, Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.