TANGSELIFE.COM – Pihak KAI Commuter mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di KRL Serpong-Tanah Abang beberapa waktu lalu.

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, pelaku diberikan sanksi tidak bisa lagi naik KRL atau di blacklist.

Pemberian sanksi blacklist terhadap pelaku untuk memastikan tidak ada lagi aksi pelecehan seksual di dalam KRL.

“Pelaku di blacklist tidak dapat mengggunakan KAI commuter line,” kata Leza Arlan ketika dihubungi Tangselife.com, Jumat, 29 November 2024.

Leza mengungkapkan, identitas pelaku pelecehan saat ini telah dimasukan ke dalam database kamera pengawas Closed-Circuit Television (CCTV).

Sehingga nantinya akan ada notifikasi peringatan jika kamera CCTV mendeteksi ada pelaku keberadaan pelaku di area Stasiun.

“Ada CCTV analytic di Stasiun yang merekam wajah pelaku, identitas. Wajah pelaku akan dimasukkan ke dalam database CCTV,” tuturnya.

“Apabila wajah tersebut terdeteksi CCTV maka akan ada notifikasi,” pungkas Leza Arlan.

Untuk diketahui aksi pelecehan yang diduga dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 28 November 2024.

Korban dari aksi pelecehan seksual tersebut menceritakan pengalaman menyedihkannya itu di platform media sosial dan viral dalam beberapa waktu kemudian.

Saat kejadian korban sedang berada di dalam KRL tujuan Stasiun Serpong-Tanah Abang. Saat itu kondisi KRL sedang padat karena rush hour berangkat kerja.

Saat KRL tiba di Stasiun Pondok Ranji, terduga pelaku langsung diamankan oleh dua orang petugas keamanan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter