TANGSELIFE.COM – Kampanye Akbar Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari 2024. Pelaksanaan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tepatnya tertuang dalam Pasal 276 ayat 2 terkait peraturan pelaksanaan kampanye.

Kampanye akbar pemilu 2024 ini berlangsung selama 21 hari dan akan berakhir saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz, mengatakan terdapat 3 zonasi wilayah untuk kampanye yakni a, b, dan c.

Lebih lanjut Mellaz mengatakan, dari kebijakan zonasi itu seluruh parpol dan capres-cawapres peserta Pemilu dan Pilpres diberi kesempatan yang sama untuk melaksanakan kegiatan kampanye akbar Pemilu 2024.

Untuk lokasi kampanye partai yang tergabung dalam koalisi, akan disesuaikan dengan tempat kampanye Capres-Cawapres.

Sementara untuk partai yang tidak masuk dalam koalisi akan melakukan kampanye di zona tersendiri.

Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu akan mengatur lokasi dan durasi kampanye.

Kampanye itu bisa digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung peserta.

Pada Peraturan KPU itu juga diatur mengenai waktu pelaksanaan, dimulai pukul 09.00 sampai 18.0O waktu setempat.

Kegiatan kampanye juga harus dilaporkan ke pihak kepolisian untuk mengetahui pelaksanaan tersebut.

Namun jika pelaksanaannya digelar di kabupaten/kota berbeda dalam satu hari di satu provinsi yang sama, maka pemberitahuan harus ke Polda.

Larangan Dalam Kampanye Pemilu 2024

Ada beberapa hal atau perbuatan yang dilarang dilakukan dalam kegiatan kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesan kampanye tidak diperbolehkan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.

Dilarang keras juga melakukan mengganggu ketertiban umum, mengancam lakukan kekerasan terhadap sekelompok orang.

Pelaksanaan kampanye juga sangat dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Ada juga larangan memberikan uang atau menjanjikan uang kepada para peserta yang terlibat dalam kampanye.

Sopiyan
Editor