TANGSELIFE.COM– Jadwal pencairan THR 2025 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta kini dicari banyak orang.

Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) ini menjadi salah satu hal yang paling dinanti-nantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menjamin pencairan THR 2025 ASN dan pekerja swasta turun pada bulan Maret ini.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum merilis peraturan terkait THR 2025, baik untuk ASN atapun swasta.

Prediksi Jadwal Pencairan THR 2025 ASN

Berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, THR 2025 ASN cair paling lambat 3 minggu atayu 21 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika melihat dari Kalender Hijriah 2025 yang dirilis Kementerian Agama, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.

Maka apabila mengacu dari kalender tersebut, THR ASN diprediksi akan cair pada tanggal 10 Maret 2025.

Namun, jika mengacu dari tahun sebelumnya dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), THR untuk ASN akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.

Untuk itu, jika merujuk dari waktu tersebut berarti THR 2025 ASN akan diprakirakan cair sekitar tanggal 17 Maret 2025.

Sementara itu, untuk besaran THR yang akan diterima ASN ini bervariasi, tergantung dari penghasilan masing-masing pada bulan tersebut.

Prediksi Jadwal Pencairan THR 2025 Pekerja Swasta

Menurut laman resmi Kementerian Kabinet RI, perusahaan wajib untuk membayarkan THR keagamaan, termasuk untuk Hari Raya Idul Fitri secara penuh.

Melihat dari pencairan THR pada tahun 2024, maka pekerja swasta dapat menerimanya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka diprediksi pencairan THR 2025 bagi pekerja swasta ada di tanggal 24-25 Maret.

Sedangkan, untuk besaran THR yang akan cair bagi pekerja swasta dilihat dari masa kerjanya.

Apabila pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan THR sebesar gaji 1 bulan.

Adapun untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dengan cara masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter