TANGSELIFE.COM – Audit internal terhadap dugaan fraud perusahaan BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM), dan selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, mengatakan beberapa kasus dugaan fraud Indofarma, merupakan salah satu langkah untuk membersihkan BUMN dari praktek korupsi.

Dimana ada beberapa kasus dari BUMN yang telah dilaporkan oleh Erick ke Kejagung untuk diusut tuntas.

Seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Industri Kereta Api (INKA), PT Garuda Indonesia, hingga PT Waskita Karya. Kasus selanjutnya yang akan dilaporkan adalah Indofarma.

“Tapi Indofarma, belum masuk, tunggu. Kami temukan, bawa ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dulu supaya sah, setelah BPK, ke Kejaksaan,” ungkapnya saat ditemui di Posbloc Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.

“Itu internal audit, audit sudah selesai nanti kita bawa ke BPK kita bawa ke Kejaksaan,” Ujar Arya.
Dari hasil laporan dari audit BPK, fraud yang terjadi di Indofarma sebabkan kerugian mencapai sekitar Rp.436,87 miliar.

Fraud yang berpotensi kerugian tersebut, salah satunya ada pinjaman melalui fintech atau pinjaman online yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan.

Hal ini berindikasi merugikan PT IGM senilai Rp 1,26 miliar.

Sebelumnya, Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, mengungkap nilai pinjol yang ditarik oleh PT IGM sebesar Rp 40 miliar.

Lalu dilakukan dua tahap yakni tahap I pada Agustus 2022 senilai Rp 20 miliar dan tahap II pada November 2022 senilai Rp 20 miliar.

Lalu ada Penarikan pinjol tahap II pada November 2022 tersebut ternyata dilakukan untuk melunasi utang pada penarikan pinjol pada tahap I.

“Penerimaan pinjaman tahap I bulan Agustus 2022 yang penggunaannya di unit FMCG (Fast Moving Consumer Goods) tanpa tujuan yang jelas. Peminjaman tahap II senilai Rp 20 miliar digunakan untuk pembayaran pinjaman tahap I,” tulis Yeliandriani dalam dokumen yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis (27/6).

Utang pinjol tersebut dilakukan tahun 2022 dan telah dilunasi di tahun yang sama.

Yeliandriani juga mengklarifikasi jumlah dana restitusi pajak yang tidak dilaporkan, bahwa berdasarkan laporan BPK restitusi pajak yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan sebesar Rp 62,01 miliar.

Restitusi pajak masuk ke dalam rekening BCA sebesar Rp 43,46 miliar dan Bank Permata sebesar Rp 18,55 miliar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter