TANGSELIFE.COM- Isu terkait kenaikan PPN 12 persen akan menyasar transaksi yang menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard) kini sedang menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, transaksi menggunakan QRIS ini menjadi salah satau metode pembayaran yang cukup populer di kalangan masyarakat saat ini.

Sebagai informasi, PPN atas transaksi QRIS ini sebetulnya telah berjalan sejak tahun 2022, akan saja pajak ini dibebankan kepada merchant, atau toko yang menjual.

Pada tahun 2022, pajak QRIS ini dikenakan bukan dari nilai top up, saldo, maupun nilai jual beli, tetapi melalui jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital.

Namun, sejak isu terkait kenaikan PPN 12 persen yang akan dikenakan saat transaksi menggunakan QRIS ini mencuat, banyak masyarakat yang merasa takut jika pajak tersebut pada tahun 2025 dibebankan kepada pembeli.

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya terkait PPN 12 persen terhadap QRIS? berikut ulasannya.

PPN 12 Persen per 1 Januari 2024, Pajak QRIS Ditanggung Siapa?

Menurut keterangan dari Ditejen Pajak Kementerian Keuangan PPN pada jasa layanan QRIS ini dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant, bukan untuk pembeli.

Ketika bertransaksi menggunakan QRIS, PPN dikenakan pada merchant discount rate (MDR), yaitu biaya yang ditanggung oleh merchant (penjual) setiap kali transaksi dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit, termasuk QRIS.

Dengan demikian, tarif PPN pada transaksi QRIS akan dibayar oleh merchant, bukan oleh konsumen seperti yang selama ini banyak disalahpahami.

Sebagai informasi, biaya MDR QRIS yang dikenakan pada merchant untuk transaksi di atas Rp 500.000 adalah 0,3 persen, sedangkan untuk transaksi di bawah Rp 500.000 tidak ada biaya atau gratis.

Selaras dengan itu, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa masyarakat yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Pengenaan pajak QRIS ini ditujukan kepada penjual dan pengguna layanan dalam platform teknologi finansial, sehingga dampak penyesuaian PPN 12 persen tidak akan dirasakan oleh masyarakat yang melakukan pembelian dengan QRIS.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter