TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atau Kejari Tangsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit fiktif dari salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di BSD, Kecamatan Serpong.

Ketiganya masing-masing berinisial MR, H dan GSP yang merupakan pejabat dari bank tersebut.

Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari adanya salah satu nasabah yang merasa curiga karena namanya masuk dalam blacklist BI checking.

Padahal nasabah tersebut sebelumnya merasa tidak pernah mengajukan pinjaman kepada bank manapun.

“Mereka tidak pernah merasa ada pengajuan fasilitas kredit, kemudian tiba-tiba ketika di cek mereka mendapat blacklist dan ada yang tidak dilunasi di salah satu bank,” kata Apsari Dewi dikutip Rabu, 25 Juni 2025.

Kejari Tangsel Periksa 49 Saksi

Dalam proses penyelidikan, Kejari Tangsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi.

Dari puluhan orang yang dimintai keterangan, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menemukan bukti yang cukup untuk menaikan ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing,” terangnya.

Peran Tiga Tersangka

Apsari Dewi menjelaskan, ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

Perannya itu dengan memanfaatkan kewenangan yang miliki dalam masing-masing jabatan mereka.

“Salah satunya ada tersangka yang memang menyediakan dokumen fiktif diajukan,” ungkapnya.

“Ada tersangka lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi meneliti berkas pengajuan kredit tersebut tapi tidak dilakukan,” tambahnya.

Akibat persekongkolan itu negara mengalami kerugian hingga ditaksir mencapai Rp10 miliar.

“Sehingga pada bank plat merah tersebut ada potensi kerugian negara sebesar 10 miliar dari Kredit fiktif,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter