TANGSELIFE.COM – Penetapan status tersangka Ketua KPK Firli, juga harus bersamaan dengan statusnya sebagai pimpinan lembaga anti rasuah ini.

Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kini Ketua KPK Firli hanya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Ketetapan itu tertuang dalam UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2.

Di mana Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.

Ketentuan pemberhentian tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK.

1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:

a. meninggal dunia

b. berakhir masa jabatannya;

c. melakukan perbuatan tercela;

d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

f. mengundurkan diri; atau

g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

2. Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

3. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik

4. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ketua KPK Firli Dituntut Mundur

Pengajar hukum Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah Castro, mengatakan, meski jelas aturan menyebutkan hanya pemberhentian sementara.

Namun mengingat jabatannya sebagai Ketua KPK, yang rentan akan kepentingan, maka Firli harus mundur.

“Mundur itu soal rasa malu aja. Budaya malu yang seharusnya dijadikan prinsip oleh pejabat dan penyelenggara negara. Yang diatur di UU KPK itu, kalau tersangka berhenti sementara. Kalau terdakwa, baru diberhentikan permanen,” ujarnya Kamis, 23 November 2023.

Pengajar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari juga mengatakan hal serupa, mendesak Firli mundur dari jabatannya.

Feri mengatakan, Firli Bahuri wajib mundur karena posisinya berpotensi menghilangkan alat bukti.

“Wajib mundur, ya, karena keberadaannya sebagai pimpinan KPK berpotensi menghilangkan alat bukti atau menjadikan wewenang KPK dimanipulasi sedemikian rupa agar tidak jadi mengikuti proses hukum,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor