Tangselife.com – Palu hakim, dirasa belum memberikan keadilan bagi para korban trading bodong Indra Kenz.
Penantian berbulan-bulan itu berujung muram. Hakim memang memvonis Indra Kenz dengan 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.
Tetapi ada yang kurang. Hakim tak mengabulkan soal tuntutan korban agar uang sitaan milik Indra Kenz yang diduga bersumber dari trading bodong dikembalikan ke para korbannya. Bukan justru jadi rampasan negara.
Tetapi, apa mau dikata. Putusan ketua hakim Pengadilan Negeri Tangerang Rahman Rajagukguk sudah bulat dan diketok palu dalam sidang vonis Senin (14/11/2022).
Alasannya, hakim menganggap bahwa trading Binomo tersebut seperti permainan judi online yang berkedok trading.
Rizki Rusli salah satu korban Indra Kenz asal Palembang kecewa. Ketukan palu hakim terasa menyakitkan.
Dia lemas, harapannya agar uang Rp2,5 miliar yang habis ditrading Binomo itu pupus.