TANGSELIFE.COM – Sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis 7 September 2023.

Mario Dandy dan Shane Lukas menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang vonis Mario Dandy akan dimulai pukul 10.00 WIB, sedangkan Shane Lukas pukul 13.00 WIB.

Namun pada pelaksanaannya, sidang vonis Shane Lukas dilakukan lebih dulu pada jam 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

foto Shane Lukas
Shane Lukas jalani vonis sidang di PN Jaksel, Kamis 7 September 2023

Sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube PN Jakarta Selatan.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

JPU menyatakan putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu telah melakukan penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora.

JPU meyakini Mario telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Mario dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), memiliki motivasi dan persiapan sebelum melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David Ozora.

Peran Shane Lukas dan AG diantaranya menyampaikan informasi kedatangan petugas keamanan komplek, menyontohkan sikap tobat, dan merekam peristiwa penganiayaan.

Mario, Shane, dan AG juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap kerugian yang dialami David Ozora sebesar Rp120 Miliar.

“Membenarkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario mengakibatkan David mengalami kerusakan otak, serta merusak masa depan David.