TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan Baben Nurmanja alias Bimo pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu.

Bimo merupakan salah seorang warga Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. Sebelumnya, ia adalah seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus penipuan.

Kasus penipuan tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu, pada saat itu pelaku yang berprofesi sebagai kontraktor menjual sebidang tanah dengan luas 940 meter persegi di daerah Benda Baru kepada korban yang merupakan seorang pengusaha nasi goreng berinisial F.

Guna memastikan keaslian sertifikat tanah itu, korban lantas mengecek ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah melakukan pengecekan, ternyata sertifikat itu dinyatakan palsu. Korban lantas langsung meminta penjelasan terkait alas hak tersebut kepada pelaku, namun pelaku tetap bersikeras kalau sertifikat itu asli.

Karena merasa curiga, korban langsung meminta seuruh uang nya dikembalikan. Setelah korban terus melakukan penagihan, pelaku justru mulai menghindar hingga akhirnya menonaktifkan nomor ponselnya. Karena tidak ada itikad baik, korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Tangsel.

Kasus itu kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim memvonisnya bersalah atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara.

Namun kasus itu berlanjut ke tahap banding ke Pengadilan Tinggi Banten, pada tahun 2022 hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun penjara.

Setelah hasil putusan tersebut, Bimo dikabarkan mulai tidak diketahui keberadaannya. Kejari Tangsel mengaku telah mencari pelaku di kediamannya namun tidak menemui yang bersangkutan, hingga akhirnya Kejari Tangsel mengeluarkan status DPO terhadap sang pelaku pada April 2022 lalu.

Bimo Sempat Terlihat Sedang Nyawer Biduan

Kepala Seksi (Kasie) intelijen Kejari Tangsel, Hasbulloh mengatakan, Bimo dikabarkan selalu berpindah-pindah tempat semenjak ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Bimo disebut sempat berada di Kota Depok, Bogor hingga Batam.

“Kami juga sudah coba mencari keberadaan yang bersangkutan namun juga tidak ada di tempat tinggalnya dan di beberapa tempat yang kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di sekitar itu tapi kami juga tidak menemukan,” kata Hasbulloh, di kantor Kejari Tangsel, Rabu, 10 Januari 2024

Setelah tidak diketahui keberadaannya, Baben alias Bimo dikabarkan sempat terlihat muncul di salah satu acara pernikahan di Pamulang pada akhir tahun 2023 lalu.

Bahkan di acara tersebut Bimo dikabarkan tengah asyik berjoget dan menyawer seorang penyanyi biduan yang mengisi acara.

Pihak kejaksaan sendiri langsung mengerahkan tim ke lokasi setelah mendapat informasi keberadaannya, namun tidak mendapatkan hasil.

Bimo Ditangkap di Kantor Kejari Tangsel

Meski telah ditetapkan sebagai DPO dan tidak diketahui keberadaannya sejak 2022 silam, menariknya Bimo justru diamankan di kantor Kejari Tangsel pada hari Rabu sore, 10 Januari 2023.

Hasbulloh menyebut, pengamanan bermula saat pelaku mendatangi Kejari Tangsel untuk memenuhi panggilan dari Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel untuk diperiksa terkait kasus lain.

Karena mengetahui Bimo berada di kantornya, Kejari Tangsel langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa.

“Hari ini yang bersangkutan dipanggil di perkara lain, yang bersangkutan hadir dengan pengacaranya dengan kuasa hukumnya sehingga kami langsung amankan,” terangnya.

Akibat perbuatannya Bimo langsung digelandang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pemuda yang berada di Kota Tangerang.

“Dimana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas pemuda Tangerang,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter