TANGSELIFE.COM – Pengusaha kosmetik di Tangerang Selatan (Tangsel), Imam Masykur, tewas usai dianiaya oleh oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Sebelumnya, oknum anggota Paspampres itu menculik Imam Masykur dari kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Sabtu 12 Agustus 2023.

Oknum anggota Pasmpapres sempat melakukan intimidasi pada keluarga korban dengan mengirimkan video penganiayaan yang dilakukan terhadap Imam Masykur.

Pelaku kemudian meminta uang tebusan Rp50 juta dan mengancam akan membunuh dan membuang mayat korban jika uang tersebut tidak segera dikirimkan.

Kronologi Korban Tewas di Tangan Oknum Anggota Paspampres

Imam Masykur, pemuda berusia 25 tahun asal Bireun, Aceh, diketahui baru satu tahun merantau dan membuka usaha kosmetik di wilayah Kota Tangsel.

Naas, ia diculik di daerah Rempoa, Ciputat Timur, pada Sabtu 12 Agustus 2023 oleh tiga orang yang salah satunya merupakan anggota Paspampres.

Sepupu Imam, Said Sulaiman, mengatakan korban sempat menghubungi dan mengaku telah mendapatkan tindakan penganiayaan dari para pelaku.

Pada Said, Imam juga mengatakan sudah tidak sanggup menerima siksaan dan penganiayaan yang dilakukan para pelaku padanya.

Di sisi lain, para pelaku terus melakukan intimidasi dan mendesak uang tebusan sebesar Rp50 juta pada keluarga korban.

Selang beberapa hari, jasad Imam Masykur ditemukan warga di sungai kawasan Karawang Barat, Jawa Barat.

Jasad korban kemudian dibawa menuju RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Melihat kondisi jasad sepupunya yang mengenaskan, Said menilai bahwa penyiksaan para pelaku terhadap Imam dilakukan dengan teramat sadis.

Akhirnya, Said dan pihak keluarga membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait peristiwa penculikan dan penganiayaan dengan nomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 Agustus 2023.

Pada Sabtu 26 Agustus 2023, pihak keluarga mendapat kabar dari Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) bahwa telah ditangkap tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Imam.

Tiga anggota TNI itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Satu di antaranya merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM, anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Panglima TNI Kawal Kasus Oknum Anggota TNI Lakukan Penganiayaan

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh hingga tewas, dihukum berat.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Senin 28 Agustus 2023.

Disampaikan Julius, Panglima TNI juga memastikan oknum anggota Paspampres itu dipecat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” tegas Julius.