TANGSELIFE.COM – Seorang oknum anggota TNI AD (Angkatan Darat) yang diduga membunuh perempuan di Pondok Aren, Kota Tangsel telah ditangkap.
Diketahui oknum anggota TNI AD tersebut berasal dari kesatuan Yonif 318 Kostrad berpangkat Prajurit Satu (Pratu) dengan inisial TS.
“Yang bersangkutan berhasil ditangkap di daerah Medang,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam), Kolonel Inf Deki R Putra melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Desember 2025.
Saat ini oknum anggota TNI AD tersebut telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Deki memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap TS secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
TS Akui Aniaya Perempuan di Pondok Aren Hingga Meninggal Dunia
Oknum anggota TNI AD berinisial TS dikabarkan telah mengaku melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Pondok Aren hingga korban meninggal dunia.
Perempuan di Pondok Aren tersebut diketahui bernama Novi, ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Karya, Kota Tangsel.
Awalnya oknum TNI AD yang berasal dari kesatuan Yonif 318 Kostrad itu kedapatan melakukan tindakan tidak hadir tanpa ijin atau Desersi mulai tanggal 19 Januari 2025.
Satuan lantas melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan menemukannya di daerah Medang.
Saat dilakukan pemeriksaan oknum tersebut diketahui telah melakukan kekerasan hingga korbannya meninggal dunia.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Deki.