TANGSELIFE.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 hari ini, Senin 18 September 2023.

Operasi zebra jaya digelar selama dua pekan terhitung sejak 18 September sampai 1 Oktober 2023 mendatang.

“Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September sampai 1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024,” tulis keterangan resmi di akun Instagram @tmcpoldametro.

Ada sebanyak 15 pelanggaran yang jadi sasaran dalam operasi tersebut.

Dua diantaranya adalah kendaraan dengan pelat nomor khusus yang menggunakan rotator.

Dalam unggahannya di media sosial, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan akan menilang kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukkannya.

Selain itu, Ditlantas Polda Mettro Jaya juga akan melakukan penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

Penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia telah menjadi sorotan Kapolri Jenderal Polisti Listyo Sigit Prabowo.

Sigit berpesan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat ‘RF’.

Begitu juga dengan yang menggunakan strobo tidak sesuai peruntukannya.

Padahal, lampu rotator dan sirine hanya digunakan untuk kendaraan tertentu seperti petugas polisi atau TNI (rotator biru) serta ambulans dan pemadam kebakaran yang menggunakan rotator merah.

15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023

– Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

– Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol

– Pengemudi/pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi

– Pengendara tidak menggunakan helm SNI

– Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

– Pengemudi melebih batas kecepatan yang ditentukan

– Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

– Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

– Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

– Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

– Melanggar marka jalan

– Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

– Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya

– Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia

– Penertiban parkir liar

Demikian informasi mengenai Operasi Zebra Jaya 2023 yang berlangsung selama periode 18 September sampai 1 Oktober.

Selalu patuhi lalu lintas agar tak kena tilang!